Ruston-Lisa Pastikan IKPI Smart akan Semakin Smart Beri Kemudahan Layanan Anggota

IKPI, Jakarta: Henri PD Silalahi yang merupakan Ketua Tim Sukses pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, menegaskan bahwa paslon yang didukungnya akan terus memberikan kemudahan pelayanan organisasi kepada seluruh anggota IKPI di Indonesia. Salah satu cara yang terus dilakukan adalah dengan meningkatkan berbagai bentuk pelayanan melalui digitalisasi, yakni dengan menggunakan IKPI Smart.

Diceritakan Henri, awalnya IKPI Smart digagas dan didesain oleh Departemen Hubungan masyarakat dan Informasi Teknologi (saat ini menjadi dua departemen terpisah yakni Departemen Humas dan Departemen IT) yang kala itu dipimpin oleh Ketua Departemen Henri PD Silalahi. Tujuannya adalah, memberikan layanan mandiri kepada anggota berbasis website IKPI.

Gagasan inipun disetujui oleh Ketua Umum Mochamad Soebakir, yang kemudian diluncurkan tepat pada perayaan ulang tahun ke-55 IKPI tahun 2020.

Henri mengungkapkan, progres pengembangan dan Implementasi IKPI Smart kala itu adalah langsung di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Ruston Tambunan, yang kemudian naik secara otomatis menjadi ketua umum pada akhir tahun 2021 setelah Ketua Umum Mochamad Soebakir mengundurkan diri.

(Foto: Tangkapan Layar Website IKPI)

“Hingga saat ini manfaat pelayanan IKPI Smart telah dirasakan oleh anggota secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dengan adanya IKPI Smart calon anggota maupun anggota dapat mengurus administrasi keanggotaannya secara cepat, mudah, murah dan akurat serta dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu,” kata Henri melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024)

Diungkapkannya, layanan mandiri IKPI berbasis website terdiri atas berbagai fitur seperti terlihat pada foto headline berita ini, disana dengan jelas disajikan berbagai fitur: Permohonan keanggotaan mulai dari masuk, peningkatan status keanggotaan, pindah domisili hingga mengundurkan diri dengan kemauan sendiri.

Selain itu, ada juga informasi mengenai PPL dan pembayaran iuran anggota sedangkan di berandanya tersaji berbagai fitur seperti Jadwal PPL, Pendidikan, Peraturan perkumpulan, peraturan perpajakan serta fitur lainnya seperti tersaji pada foto di dalam berita ini. Fitur fitur tersebut masih perlu dikembangkan dan membutuhkan keterlibatan anggota secara aktif agar semakin informatif dan berdaya guna bagi anggota serta Masyarakat.

Menurut Henri, sejak diluncurkannya IKPI Smart, anggota telah merasakan berbagai kemudahan dalam urusan administrasi keanggotaan seperti berbagai permohonan keanggotaan menjadi lebih mudah dan cepat. Demikian juga dengan pembayaran iuran anggota, yang saat ini menjadi lebih mudah dengan berbagai pilihan pembayaran yang telah disediakan IKPI Smart.

Layanan ini tidak hanya memudahkan bagi anggota namun juga sangat memudahkan bagi pengurus daerah serta pengurus cabang dalam mengontrol anggotanya serta mengontrol iuran anggota serta pembagian iuran anggota sebagaimana telah ditetapkan dalam AD/ART Perkumpulan.

Dia mengatakan, layanan berbasis website tentu membutuhkan tanda tangan elektronik yakni ada dua jenis tanda tangan elektronik yakni tanda tangan tersertifikasi dan tanda tangan tidak tersertifikasi yang dibubuhkan pada dokumen. Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi adalah tanda tangan yang berbayar dan dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan tanda tangan tidak tersertifikasi tidak berbayar.

“Mengingat dokumen yang diterbitkan oleh IKPI Smart bukanlah dokumen dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi maka pilihan jatuh pada tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi untuk mengurangi biaya administrasi, hal itu sah saja digunakan sepanjang memenuhi pasal 11 ayat (1) UU ITE,” ujarnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan persetujuan penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tersebut dengan nomor surat penegasan S-307/PJ.01/2020 05 November 2020 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Dokumen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Surat itu dikeluarkan sebagai jawaban atas surat IKPI nomor surat S-015/PP IKPI/INS/X/2020 pada 21 Oktober 2020, yang pada intinya DJP mendukung penggunaan tanda tangan elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan UU ITE

Selain itu lanjut Henri, penandatanganan daftar realisasi PPL dengan batas waktu 1×24 jam yang dijadikan polemik oleh pihak pihak tertentu adalah untuk memenuhi pasal 11 ayat (1) huruf f UU ITE, yakni penggunaan waktu 1×24 jam juga tidak mengganggu bagi anggota sebab kewajiban pelaporan daftar realisasi PPL adalah satu kali dalam satu tahun.

Adapun bagi anggota yang mengajukan permohonan persetujuan pada akhir April, atau saat jatuh tempo laporan tahunan konsultan pajak nyatanya selalu dibantu oleh tim IT untuk memberikan persetujuan dari back-end. Dengan demikian, waktu 1×24 jam adalah rentang yang cukup bagi si penandatangan untuk membatalkan tanda tangannya apabila diketahui ada hal yang tidak disetujuinya.

Oleh karena itu, kebutuhan anggota tidak terganggu dan syarat UU ITE tetap terpenuhi. Sentuhan IT untuk mengintervensi proses persetujuan hanya dilakukan untuk anggota yang melakukan pengajuan persetujuan daftar realisasi PPL pada saat batas waktu laporan tahunan konsultan pajak sudah mepet, oleh karena itu setiap anggota hendaknya menyelesaikan dan melaporkan kewajiban laporan tahunannya ke PPPK sebelum tanggal akhir pelaporan.

Sekadar informasi, IKPI Smart adalah satu kesatuan dengan Website IKPI, dimana website tersebut telah menyajikan berbagai fitur yakni: Peraturan Perpajakan, Pendidikan, PPL, Kerjasama serta berbagai layanan IKPI seperti: Forum Diskusi, Layanan Pro Bono, Laman daerah, Perpustakaan dan artikel. Seluruh fitur fitur itu masih perlu dikembangkan dan membutuhkan keterlibatan anggota secara sukarela tanpa pamrih

Paslon 02 Ruston-Lisa memastikan seluruh fitur-fitur itu akan dikembangkan secara bertahap dan paralel dengan nantinya merekrut pengurus yang terkait dengan fitur fitur tersebut agar Website IKPI serta aplikasi IKPI Smart semakin smart dan semakin memberikan manfaat bagi anggota dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak yang profesional, Berkompeten, dan berintegritas yang mumpuni serta ekosistem perpajakan yang terus dibangun kearah yang lebih baik dan lebih baik.

Adapun administrasi pelaksanaan PPL dan Pendidikan Kursus akan dikembangkan sepenuhnya berbasis website mulai dari pengajuan pelaksanaan PPL/Pendidikan, pendaftaran peserta, pembayaran, presensi kehadiran hingga terbitnya sertifikat PPL/Pendidikan kursus serta daftar realisasi PPL sepenuhnya berbasis web sehingga kecepatan layanan kepada anggota serta akurasi data semakin ditingkatkan dan biaya tenaga kerja sekretariat yang bersifat klerikal dapat dikurangi

Berdasarkan hal itu, Henri mengungkapkan bahwa digitalisasi adalah suatu keniscayaan yang harus diikuti. Itulah sebabnya IKPI harus terus mengadopsi perkembangan teknologi untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan murah serta akurat dari masa ke masa baik kepada anggota maupun masyarakat wajib pajak agar IKPI terus terdepan dan terkemuka dalam ekosistem perpajakan Indonesia.(bl)

Lebih dekat dengan Ruston-Lisa klik : https://s.id/PilihNo2-RUSTON-LISA

Berita terkait:

https://ikpi.or.id/optimalisasi-kerja-pengurus-ruston-lisa-modernisasi-manajemen-ikpi/

https://ikpi.or.id/ppl-terstruktur-ikpi-6-nopember-2023/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID